UNIVERSITAS GUNADARMA

Jumat, 05 November 2021

Dana tunai jaminana bpkb motor / mobil

*SALAM SEHAT AGENCY WOM FINANCE*

*YUK REFRESIKAN REKAN / KERABATAN / TETANGGA ANDA*

BUTUH DANA 💴💵💶 MENDESAK ?
Untuk keperluan :

✅ Renovasi Rumah 🏠
✅ Modal Usaha 💴
✅ Pendidikan Anak 👪
✅ Pernikahan 🎂💑
✅ Mertua Butuh Pinjaman Dadakan 🚶
✅ DLL

Kami Siap Membantu ANDA !!!
- BPKB Motor 2013 up
- BPKB Mobil 2004 up Jepang
- BPKB Mobil 2013 up non Jepang
- BPKB Mobil 2013 Pickup

☞ Proses Cepat
☞ Mudah
☞ Data Bisa Di jemput
☞ Cair Hari itu juga
☞ Angsuran Ringan
☞ COVER Assuransi
☞ Aman
☞ 30 MENIT LANGSUNG CAIR

Bisa TAKE OVER

More Info :
NAMA : Racca
WA / HP : 081382026334

Minggu, 13 Januari 2019

Suzuki all new ertiga




Kami dari PT. SEJAHTERA BUANA TRADA, LIPPO CIKARANG, Mengudang Bapak/Ibu untuk Menghadiri  acara “Showroom Event Suzuki Mobil Lippo Cikarang berlangsung pada :
Hari  : Sabtu – Minggu,
Tanggal : 19 s/d 20 JANUARI 2019
Waktu : Jam 08.30 WIB – 17.00 WIB
Lokasi : SHOWROOM SUZUKI  MOBIL LIPPO CIKARANG
Jl. M.H.Thamrin, Kavling 200A, Lippo - Cikarang

Acara berlangsung 2(dua) hari dengan  Thema : PROMO CUCI GUDANG UNIT NIK 2018, salah satu acara yang ditunggu-tunggu adalah DISKON BESAR, AKHIR TAHUN
Anda juga berkesempatan untuk membeli mobil Suzuki  lainnya dan mendapatkan CASHBACK / DISCOUNT yang Menarik, Bunga Ringan, Dp Ringan, Angsuran Ringan ( Ya, Khusus Hanya pada hari SHOWROOM event ini ).
dan bisa Tukar Tambah (TRADE - IN)

  Jika Bapak/Ibu ingin menghadiri acara SHOWROOM event ini, mohon untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada  RACCA 0813282026334


Atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Sabtu, 09 April 2016

PERUSAHAAN MULTINASIONAL PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk.

NAMA                        : HASYADI RACCA WIRATMA              
KELAS                       : 4EB22
NPM                           : 22312362
MATA KULIAH        : AKUNTANSI INTERNASIONAL
DOSEN                       : DINI ANDRIANI

PERUSAHAAN MULTINASIONAL PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk.
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk. (“Perseroan”) didirikan pada tahun 1988 dengan nama PT Bintang Kharisma, dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pada tahun 1994, Perseroan mencatatkan dan menjual sahamnya di Bursa Efek Jakarta, dan menjadi PT Bintang Kharisma Tbk. Pada tahun 1997, Perseroan mengganti nama dari PT Bintang Kharisma Tbk  menjadi PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk.   
Perseroan bergerak di industri alas kaki, meliputi produksi dan pemasaran sepatu jenis sports/casual ke pasar lokal dan internasional.   

KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Pada awal pendirian, Perseroan memproduksi sepatu sport seluruhnya dengan tujuan ekspor.  Namun, pada tahun 2002, Reebok yang merupakan buyer utama Perseroan melakukan relokasi usaha yang berakibat terhentinya order.  Seiring dengan terhentinya order ekspor tersebut, Perseroan mulai merintis penjualan sepatu di pasar dalam negeri dengan merk sendiri yaitu “Tomkins”.  Sampai saat ini, penjualan sepatu Tomkins telah tersebar ke seluruh Indonesia.   
Selain memproduksi dan memasarkan sepatu TOMKINS, Perseroan juga menerima order produksi sepatu merk lain untuk keperluan ekspor, seperti Lonsdale, Dunlop, Firetrap, dan lain-lain.

INFORMASI PERSEROAN
Perseroan berkantor pusat di Jakarta, dengan pabrik berlokasi di Bandung, Jawa Barat dengan alamat sebagai berikut:

PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk.
Kantor Pusat:
Gedung Dana Pensiun – Bank Mandiri Lt. 3A
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A, Jakarta 10230
Telepon             : +6221 3148331, 3913640
Faksimili            : +6221 3148317
Email                : corsec@primarindo.com          
Website             : www.primarindo.co.id;
                           www.tomkins.id
Pabrik:
Jl. Raya Ranca Bolang No. 98
Gedebage – Bandung
Jawa Barat
Telepon             : +6222 7560555
Faksimili            : +6222 7562406

PROFIL KOMISARIS DAN DIREKSI

DEWAN KOMISARIS

Abdul Rachman Ramly
Diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 18 tanggal 22 Mei 2013.  Sebelumnya sebagai Wakil Komisaris Utama (2007 – 2012) dan Direktur Utama Perseroan (1997 – 2007).  Mengawali karirnya sebagai militer sampai tahun 1965.  Selanjutnya pernah menjabat antara lain sebagai Presiden Direktur PT Tambang Timah (1976 – 1984), Presiden Direktur Pertamina (1984 – 1988) serta Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (1988 – 1993).
Mengikuti Kursus Infanteri Lanjutan di Sekolah Infantery Fort Benning, Georgia, serta Sekolah Warfare Khusus di Fort Benning North Caroline.

Hariadi Darmawan
Diangkat Komisaris Independen berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 18 tanggal 22 Mei 2013.  Sebelumnya pernah menjabat antara lain sebagai Dewan Pengawas/Komisaris di Perum Perhutani, Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan, Anggota DPR/MPR RI, dsb.  Purnawirawan Brigjen TNI AD.
Meraih gelar dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1968.

Endang Kosasih
Diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 18 tanggal 22 Mei 2013.  Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Ferjani Indonesia.  Sebelumnya mengawali karir di Bank Mandiri sampai tahun 2002.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pajajaran tahun 1990.

DEWAN DIREKSI

Bambang Setiyono
Diangkat menjadi Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 18 tanggal 22 Mei 2013.  Sebelumnya sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan (1997 – 2007).  Selain itu saat ini juga menjabat antara lain sebagai Direktur Utama di PT Bayuniaga Primamandiri, dan Wakil Direktur Utama di PT Primarindo Mandiri.  Mengawali karirnya di Bank Ekspor Impor Indonesia sampai tahun 1995.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga pada tahun 1979.

David Jahja
Diangkat menjadi Wakil Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 18 tanggal 22 Mei 2013.  Sebelumnya sebagai Komisaris Perseroan (1997 – 2007).  Saat ini juga menjabat sebagai Direktur PT Transmega Engineering & Construction, Komisaris di PT Wiraswasta Gemilang Indonesia.  Mengawali karirnya di PT Purna Bina Indonesia.
Meraih gelar Master Technology dalam bidang Mechanical Engineering dari Loughborough University of Technology, UK pada tahun 1981 serta Sarjana Teknik Mesin dari Merton Technical College, London pada tahun 1979.

Yati Nurhayati
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Akta Berita Acara RUPS Tahunan No. 18 tanggal 22 Mei 2010.  Saat ini juga menjabat sebagai Direktur Utama di PT Primarindo Securities dan Direktur di PT Bayuniaga Primamandiri.   Mengawali karirnya di PT Bank Ekspor Impor Indonesia.
Meraih gelar Sarjana Pertanian dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1988, serta menyelesaikan program Wijawiyata Manajemen (fresh graduate MBA) di Institut Pendidikan dan Pembinaan Manajemen (IPPM) Jakarta pada tahun 1990.


PT. Primarindo Asia Infrastructure Tbk.

VISI:
 Menjadi Pemimpin dalam industri sepatu di Indonesia
MISI: 
Mempunyai proses produksi yang paling efisien
Menghasilkan produk berkualitas tinggi untuk memenuhi kepuasan pelanggan
Menjadi mitra usaha terpercaya dalam menghadapi tantangan saat ini dan masa depan
Mempunyai merk sendiri yang menjadi nomor satu di pasar dalam negeri

 

LOKASI PENJUALAN

Produk Tomkins telah dijual di hampir seluruh provinsi di Indonesia, melalui kerjasama penjualan secara konsinyasi dengan berbagai department stores dan penjualan langsung melalui showroom sendiri, antara lain:


PRODUK 

PRODUK local

PENJUALAN LOKAL
PRODUK
Produk yang dijual Perseroan di pasar lokal adalah sepatu dengan merk “Tomkins”, yang merupakan sepatu jenis casual dengan penekanan pada jenis sepatu sekolah.
PENJUALAN EKSPOR
PRODUK
Merk sepatu ekspor yang pernah diproduksi oleh Perseroan antara lain adalah:
Reebok, Fila, Wilson, Puma, LA Gear, Osh Kosh B’Gosh, AIX Aggio, Umbro, Diadora, Polo, Lonsdale, Karrimor, Docker, Geox, Everlast, dan lain-lain.

KERJASAMA PENJUALAN EKSPOR
Dalam melakukan penjualan ekspor, Perseroan bekerjasama dengan pembeli/distributor dari luar negeri, dengan tujuan ekspor terutama ke wilayah Eropa.
Perusahaan terbuka untuk bekerjasama dengan pembeli lain untuk penjualan ekspor, sepanjang kerjasama yang dijalin saling menguntungkan.


SUMBER: http://www.primarindo.co.id/index.html            







Sabtu, 19 Maret 2016

Perhitungan Kurs Mata Uang Asing ( Akuntansi Internasional )

Perhitungan Kurs Mata Uang Asing ( Akuntansi Internasional )
Softskill Akuntansi  Internasional
Tugas 1 – Perhitungan Kurs Mata Uang Asing
Mata Kuliah    : Akuntansi Internasional
Nama               : Hasyadi Racca Wiratma  
Kelas               :  4 EB 22
NPM               :  23212362
SOAL + JAWABAN SOFFSKILL
1. Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00;  sedangkan kurs beli US$1  =  Rp7.000,00   dan ¥1  =  Rp250,00. Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Nona Sasya?
2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?
3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah).
Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli:Tergantung pemilihan mata uang masing-masing Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?
4. Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masin
g
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?




NILAI KURS JUAL DAN KURS BELI PADA TANGGAL  9 MARET 2012
Nama Mata Uang
singktan
KURS JUAL
KURS BELI
Poundsterling Inggris     
GBP
14527.60         
14381.09    
Dolar Hongkong            
HKD
1183.32          
1171.31      
Yen Jepang     
JPY
11229.51         
11111.52    
Korean Won                 
KRW
8.23
8.15
BahtThailand                         
THB
301.25
297.64

JAWABAN
Jawaban no 1 :
Uang dari paman: US$1.000 x Rp7.000,00 = Rp7.000.000,00
Uang dari kakak : ¥5.000 x Rp250,00 = Rp1.250.000,00
Jadi, uang yang diperoleh Nona Sasya = Rp8.250.000   
Jawaban no 2 :
Uang tuan Rudolfo
Kurs jual
hasil
10.080.000,00
GBP 14527.60
10.080.000,00/14527.60  = 693.851703
10.080.000,00
HKD 1183.32
10.080.000,00/1183.32 =8,518.405841
10.080.000,00
JPY 11229.51
10.080.000,00/11229.51 =897.6348924
10.080.000,00
KRW 8.23
10.080.000,00/ 8.23 =1,224,787,363
10.080.000,00
THB 301.25
10.080.000,00/301.25 =33,460.58091

Jawaban no 3

Uang tuan Michael
Kurs jual
hasil
Rp. 200.000.000,00
GBP 14527.60
Rp. 200.000.000,00/14527.60 =13,766.89
Rp. 200.000.000,00
HKD 1183.32
Rp.200.000.000,00/1183.32=169,015.9889
Rp. 200.000.000,00
JPY 11229.51
Rp.200.000.000,00/11229.51=17,810.21612
Rp. 200.000.000,00
KRW 8.23
Rp. 200.000.000,00/ 8.23 =24,301,336.57
Rp. 200.000.000
THB 301.25
Rp. 200.000.000,00/301.25 =663,900.4149

Jawaban no.4
Uang tuan Michael
Kurs beli
hasil
GBP 1000
GBP 14381.09
GBP 1000 X 14381.09 = 14,381,090
HKD 1000
HKD 1171.31
HKD 1000 X 1171.31 =1,171,310
JPY 1000
JPY 11111.52
JPY 1000 X 11111.52 =11,111,520
KRW 1000
KRW 8.15
KRW 1000 X 8.15 = 8,150
THB 1000
THB 297.64
THB 1000 X 297.64 = 297,640

Menghitung Kurs Valuta Asing
Dalam menghitung nilai tukar valuta asing, dikenal 2 macam kurs, yaitu ; kurs jual dan kurs beli.
Perlu dipahami bahwa kata “jual” dan “beli” disini adalah dilihat dari sudut pandang bursa atau bank tempat menukar valuta asing.Dan bukan dari sudut orang/pihak yang menukar valuta asing.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan soal berikut :
 Di suatu bank tertulis nilai kurs valuta asing sebagai berikut :
Kurs Beli : US$ = Rp 9.300,00
Kurs Jual : US$ = Rp 9.345,00
5. Jika Tuan Dani mempunyai uang Rp 12.148.500,00 dan dia ingin menukarkan uang  rupiahnya ke dolar Amerika, berapa dolar yang akan diterima Tuan Dani ?
Jawab :
Tuan Dani akan membeli dolar, berarti yang dipakai adalah Kurs Jual. Jadi perhitungannya adalah:

Rp 12.148.500,00 x US$ 1 = US$ 1.300
Rp 9.345,00
Jadi Tuan Dani menerima uang sebanyak US$ 1.300
6. Pada saat yang sama Mr. Zlatan ingin menukarkan dolar sebanyak US$ 4.300 ke dalam rupiah. Maka berapa rupiah uang yang diterima Mr. Zlatan ?
Jawab :
Mr. Zlatan akan menjual dolar, maka kurs yang dipakai adalah Kurs Beli. Jadi perhitungannya adalah :
US$ 4.300 X Rp 9.300,00 = Rp 39.990.000,00
Jadi Mr. Zlatan menerima uang sebanyak Rp 39.990.000,00
7.   Berapa us dolar yang diperoleh dari penukaran 18.600.000 dengan kurs jual 9.300 dan kurs beli 9.200?
Jawab : kurs jual... Rp. 18.600.000 / 9.300 = usd $ 2,000
             Kurs beli usd : 9.200 x $ 2,000 = Rp. 18.400.000
Kurs untuk soal 8 – 9
DAFTAR NILAI TUKAR UANG ASING
5 Mei 2008

Mata Uang
    Asing
 Kurs Beli
      (Rp)
Kurs Jual
    (Rp)
US$
£
Rp
Euro
8,731,00
16,065,91
76,76
11,027,25
8,819,00
16,232,25
77,56
11,141,04

8. Tuan Josua berkunjung ke indonesia dengan membawa uang 150.000  Yen.
    Ketika ditukar ke Bank maka uang rupiah yang diterima oleh Tuan Josua adalah….
    Jawab : 150.000 yen x kurs beli yaitu
     150.000 yen x Rp 76,76 yakni Rp 11.546.000 ,-

9.  Tuan Jerico mengimpor mobil dari amerika dengan harga  15.000 US. Maka   
     uang yang harus dibayarkan Tuan Jerico atas pembelian mobil tersebut 
    adalah….
Jawab :  15.000 US x kurs jual yaitu
                15.000 US x Rp 8.819.000 yakni Rp 13.228.500 ,-
10.   Saat ini kurs beli bank, Jaka ambil contoh bank BCA, Rp 9300/dolar dan kurs jual   Rp 9600/dolar maka jaka harus membayar pakai rate kurs jual dengan membayar rupiah sebesar Rp 9600 X 1000 = Rp 9.600.000.
Dan setelah Jaka pulang dari Amerika ke Indonesia ternyata dolar Jaka masih sisa. Uang $1000 USD yang Jaka bawa ke Amerika masih sisa 200 USD. Jaka ingin menukarkan kembali ke dalam rupiah. Bagaimana perhitungannya?
Jawab :
Karena Jaka punya dolar ingin membeli rupiah maka kurs yang dipakai adalah kurs beli, yang lebih rendah. Jadi perhitungannya adalah $200 USD X Rp 9300 = Rp 1.860.000.
Dari kasus Jaka di atas berarti Jaka rugi sebesar selisih kurs (Rp 9600-Rp 9300) X 200 = Rp 60.000 dan money changer atau bank sebaliknya dapat untung Rp 60.000 dari selisih kursnya.

 Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx

Rabu, 11 November 2015

review jurnal

Judul               :           ANALISIS PERSEPSI AKUNTAN PUBLIK DAN
MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI
AKUNTANSI TERHADAP KODE ETIK
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Pengarang       :           RONALD ARISETYAWAN
Isi
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya kompetisi dan globalisasi, setiap profesi
dituntut untuk bekerja secara professional. Kemampuan dan keahlian khusus yang
dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu
bersaing di dunia usaha sekarang ini. Selain keahlian dan kemampuan khusus
yang dimiliki oleh suatu profesi, dalam menjalankan suatu profesi juga dikenal
adanya etika profesi.
Dengan adanya etika profesi maka tiap profesi memiliki aturan-aturan
khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut. Etika
Profesi diperlukan agar apa yang dilakukan oleh suatu profesi tidak melanggar
batas-batas tertentu yang dapat merugikan suatu pribadi atas masyarakat luas.
Etika tersebut akan memberi batasan-batasan mengenai apa yang harus dilakukan
dan apa yang harus dihindari oleh suatu profesi.
Etika profesi menjadi tolak ukur kepercayaan masyarakat terhadapsuatu
profesi (Jusup,Al Haryono, 2001: 90). Apabila etika suatu profesi dilanggar maka
harus ada sangsi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh profesi
tersebut. Jika tidak maka akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap
profesi tersebut akan berkurang. Sedangkan apabila suatu profesi dijalankan
berdasarkan etika profesi yang ada maka hasilnya tidak akan merugikan
kepentingan umum dan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
profesi tersebut.
Profesi akuntan sekarang ini dituntut untuk mampu bertindak secara
professional dan sesuai dengan etika. Hal tersebut karena profesi akuntan
mempunyai tanggung jawab terhadap apa yang diperbuat baik terhadap
pekerjaannya, organisasinya, masyarakat dan dirinya sendiri. Dengan bertindak
sesuai dengan etika maka kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan akan
meningkat.Terlebih saat ini profesi akuntan diperlukan oleh perusahaan,
khususnya perusahaan yang akan masuk pasar modal. Hal ini disebabkan setiap
perusahaan yang hendak ikut serta dalam bursa efek wajib diaudit oleh akuntan
publik.
Untuk mendukung profesionalisme akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), sejak tahun 1975 telah mengesahkan “Kode Etik Akuntan Indonesia” yang
telah mengalami revisi pada tahun 1986, tahun 1994 dan terakhir pada tahun
1998. Dalam mukadimah Kode Etik Akuntan Indonesia tahun 1998 ditekankan
pentingnya prinsip etika bagi akuntan :
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan
menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum dan
peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
(Jusup, Al Haryono, 2001: 90).
Namun kenyataanya dalam praktek sehari-hari masih banyak terjadi
pelanggaran terhadap Kode Etik tersebut. Berbagai pelanggaran terjadi baik di
3
Amerika maupun di Indonesia. Di Indonesia sendiri pelanggaran Kode Etik sering
dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah.
Runtuhnya perusahaan raksasa Enron Corporation yang merupakan salah
satu perusahaan terkemuka di Amerika Serikat telah melibatkan KAP Arthur
Andersen sebagai akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perusahaan
tersebut. Perusahaan tersebut telah diduga melebihkan neraca dan laporan
keuangan. Skandal Enron memunculkan banyak pertanyaan seputar peranan
Arthur Andersen. Sebab auditor bertaraf internasional ini telah memainkan dua
posisi strategis diperusahaan tersebut, sebagai auditor dan konsultan bisnis Enron.
Hal inilah yang kemudian menjadi perdebatan di kalangan auditor (jasa akuntan
publik) mengenai industri akuntansi dan potensi benturan kepentingan yang
dihadapi perusahaan tersebut dalam peranannya di masyarakat (Media
Akuntansi,2002: 17-19).
Arthur Andersen secara nyata telah melakukan pelanggaran pada prinsip
kepentingan publik, dimana sebagai Kantor Akuntan Publik yang menerima
kepercayaan masyarakat yang sangat tinggi justru melakukan kebohongan publik
dengan membiarkan laporan keuangan Enron terbit. Padahal dalam kenyataannya
Enron diduga melebih-lebihkan neraca dan laporan keuangan. Selain itu Arthur
Andersen juga melanggar prinsip integritas dan obyektivitas dimana selain
mengaudit laporan keuangan Enron mereka juga berperan sebagai konsultan
bisnis mereka. Arthur Andersen juga mendiskreditkan profesi akuntan publik
dengan menjalankan dua posisi tersebut, dan hal tersebut jelas melanggar prinsip
perilaku profesional.
4
Etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Di Indonesia issue ini
berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang terjadi
baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan
pemerintah. Untuk kasus akuntan publik, beberapa pelanggaran etika ini dapat
ditelusuri dari laporan Dewan Kehormatan IAI dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus IAI periode 1990-1994 yang menyebutkan adanya
21 kasus yang melibatkan 53 KAP. Dari hasil penelitian BPKP terhadap 82 KAP
dapat diketahui bahwa selama tahun 1994 sampai dengan 1997 terdapat 91,81%
KAP tidak memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik, 82,39% tidak
menerapkan sistem Pengendalian Mutu, 9,33% tidak mematuhi kode etik dan
5,26% tidak mematuhi peraturan perundang-undangan. Data terakhir (Media
Akuntansi , Edisi 27, 2002,5) ada 10 KAP yang melakukan pelanggaran saat
mengaudit bank-bank yang dilikuidasi tahun 1998.
Pelanggaran-pelanggaran ini seharusnya tidak terjadi apabila setiap
akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan menerapkan etika secara
memadai dalam pelaksanaan pekerjaan profesionalnya. Pekerjaan seseorang
profesional harus dikerjakan dengan sikap profesional pula, dengan sepenuhnya
melandaskan pada standar moral dan etika tertentu. Kemampuan seorang
profesional untuk dapat mengerti dan peka terhadap persoalan etika juga sangat
dipengaruhi oleh lingkungan dimana dia berada. Penelitian mengenai etika profesi
akuntan ini dilakukan karena profesi akuntan aktivitasnya tidak terlepas dari
aktivitas bisnis yang menuntut mereka untuk bekerja secara profesional sehingga
harus memahami dan menerapkan etika profesinya dalam bisnis. Penelitian ini
5
juga dilakukan kepada mahasiswa akuntansi karena mereka adalah calon akuntan
yang seharusnya terlebih dulu dibekali pengetahuan mengenai etika sehingga
kelak bisa bekerja secara profesional berlandaskan etika profesi.
Persepsi perlu diteliti karena sebagai gambaran pemahaman terhadap kode
etik profesi. Dengan pengetahuan, pemahaman, kemauan yang lebih untuk
menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai dapat mengurangi
berbagai pelanggaran etika (Ludigdo, 1999).
Untuk mempersempit ruang lingkup penelitian, peneliti memfokuskan
penelitian pada 3 Prinsip Etika yaitu Tanggung Jawab Profesi, Kepentingan
Publik, dan Kerahasiaan.
Penelitian yang dilakukan Stevens et al. (1993) hasil analisis dengan t-test
menunjukkan bahwa secara keseluruhan tidak ada perbedaan signifikan di antara
kelompok, walaupun ada kecenderungan staf pengajar lebih berorientasi etis
disbanding mahasiswa baik yang tingkat akhir maupun mahasiswa baru. Desriani
(1993) bahwa terdapat persepsi yang signifikan antar kelompok akuntan.
Sihwahjoeni dan Gudono (2000) hasil penelitiannya menunjukkan bahwa tidak
ada perbedaan persepsi yang signifikan diantara tujuh kelompok akuntan. Dalam
penelitiannya juga mengungkapkan bahwa di antara kelompok profesi akuntan
tersebut mempunyai persepsi yang sama positifnya terhadap kode etik.
Jaka Winarna dan Ninuk Retnowati (2003) hasil penelitiannya
menunjukkan bahwa untuk prinsip etika secara keseluruhan disimpulkan bahwa
antara akuntan publik, akuntan pendidik dan mahasiswa akuntansi mempunyai
perbedaan persepsi yang signifikan terhadap Kode Etik. Indiana Farid Martadi dan
6
Sri Suranta (2006) bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan antara
akuntan pria dan mahasiswa akuntansi dengan akuntan wanita dan mahasiswa
akuntansi terhadap etika profesi. Terdapat perbedaan persepsi yang signifikan
antara karyawan bagian akuntansi pria dengan karyawan bagian akuntansi wanita
terhadap etika profesi.
Nicolas Koumbiadis dan John S.Okpara (2008) Hasil studi ini
mengindikasikan bahwa persepsi mahasiswa akuntansi dalam kedua kelompok
sejalan dengan Teori Pengembangan Moral Kohlberg. Pembandingan mean
responden melaporkan bahwa mahasiswa akuntansi memahami tanggung jawab
dan konsekuensi hal – hal yang tidak etis.
Berdasarkan permasalahan yang ada tersebut maka menjadi latar belakang
untuk menyusun skripsi ini dengan judul “Analisis Persepsi Akuntan Publik dan
Mahasiswa Pendidikan Profesi Akuntansi terhadap Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia

1.2 Perumusan Masalah
Dengan mencermati kondisi saat ini, peran akuntan di mata masyarakat
seringkali dipandang negatif. Hal tersebut dikarenakan banyak kasus yang
merugikan masyarakat secaraluas seperti kasus Enron yang terjadi di Amerika
dimana KAP Arthur Andersen yang ditunjuk sebagai auditor laporan keuangan
melakukan pelanggaran berupa ikut serta dalam memanipulasi laporan keuangan
Enron Corporation agar performa klien terlihat lebih bagus di mata investor.
Padahal apabila Kode Etik Akuntan yang mengatur mengenai pelaksanaan profesi
akuntan dilaksanakan dengan tulus dan niat yang baik maka hal tersebut tidak
seharusnya terjadi.
Penegakan etika profesi harus dimulai melalui pemahaman dan
penghayatan dengan kesadaran penuh sedini mungkin, yaitu sejak bangku kuliah.
Apabila pemahaman akan Kode Etik Akuntan tersebut tidak dipersepsikan dengan
baik maka dalam melakukan praktek kerja di masyarakat akan mengurangi
kualitas audit report (Ludigdo, 1999). Berdasarkan hal tersebut maka dalam
penelitian ini masalah yang diangkat adalah:
1.         Bagaimana persepsi akuntan publik terhadap prinsip-prinsip Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia?
2.         Bagaimana persepsi mahasiswa pendidikan profesi akuntansi terhadap
prinsip-prinsip Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia?
3.         Apakah ada perbedaan persepsi antara akuntan publik dan mahasiswa
akuntansi pendidikan profesi akuntansi terhadap Kode Etik Akuntan?
1.3 Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.3.1 Tujuan
a. Untuk menguji dan mendapatkan bukti empiris mengenai perilaku dan
persepsi mahasiswa pendidikan profesi akuntansi terhadap kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia.
b. Untuk menguji dan mendapatkan bukti empiris mengenai perilaku dan
persepsi akuntan publik terhadap kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
c. Untuk mengetahui perbedaan persepsi mahasiswa pendidikan profesi
akuntansi dan akuntan publik terhadap kode etik Ikatan Akuntan Indonesia.
1.3.2 Manfaat
a. Bagi akademisi :
b. Dapat membantu para akademisi untuk lebih memahami tingkat sensitivitas
mahasiswa akuntansi terhadap Etika Profesi Akuntan. Pemahaman yang lebih
baik terhadap perkembangan etika mahasiswa akuntansi akan dapat member
masukan yang penting dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi
akuntansi, yaitu dengan diadakannya mata kuliah Etika Profesi Akuntan bagi
mahasiswa. Hasil penelitian inipun, setidaknya akan dapat menjadi indikator
mengenai bagaimana calon-calon akuntan tersebut akan berperilaku
professional di masa yang akan datang.
c. Dapat membantu para akademisi untuk lebih memahami tingkat sensitivitas
mahasiswa akuntansi terhadap Etika Profesi Akuntan. Pemahaman yang lebih
baik terhadap perkembangan etika mahasiswa akuntansi akan dapat member
masukan yang penting dalam penyusunan kurikulum pendidikan tinggi
akuntansi, yaitu dengan diadakannya mata kuliah Etika Profesi Akuntan bagi
mahasiswa. Hasil penelitian inipun, setidaknya akan dapat menjadi indikator
mengenai bagaimana calon-calon akuntan tersebut akan berperilaku
professional di masa yang akan datang.
d. Diharapkan akan menjadi masukan yang penting bagi pendidikan tinggi
akuntansi di Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan kualitasnya.
Pendidikan akuntansi sebenarnya tidak saja bertanggungjawab pada pada
pengajaran ilmu pengetahuan bisnis dan akuntansi kepada mahasiswanya,
tetapi juga bertanggungjawab mendidik mahasiswanya, tetapi juga
bertanggungjawab mendidik mahasiswanya agar mempunyai kepribadian
yang utuh sebagai manusia. Hal ini selaras dengan tujuan Pendidikan Nasional
( Pasal 4 UU No.2 tahun 1989), yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur,
memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bagi praktisi :
e. Bagi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan para kelompok akuntan yang
menjadi responden, untuk mengetahui seberapa jauh kode etik yang
diterapkan telah melembaga dalam diri masing-masing kelompok akuntan
tersebut, sehingga secara umum dapat dikatakan bahwa perilakunya dapat
memberikan citra profesi yang mapan dan kemahiran profesionalnya dalam
memberikan jasa kepada masyarakat yang semakin berarti, sehingga
menghasilkan audit report yang berkualitas baik.
f. Bagi pemakai jasa profesi, hasil penelitian ini dapat meningkatkan
kepercayaan mereka terhadap profesi akuntan sebagaimana layaknya yang
mereka harapkan.
g. Memberikan masukan dalam mendiskusikan masalah kode etik akuntan guna
penyempurnaan serta pelaksanaannya bagi seluruh akuntan di Indonesia.
Pembahasan
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mahasiswa Akuntansi PPA dan
Akuntan publik memiliki persepsi yang berbeda terhadap kode etik profesi
akuntan publik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam IAI, meskipun secara
deskriptif kedua kelompok mempunyai persepsi yang baik terhadap kode etik
profesi akuntan. Hal ini menunjukkan satu langkah yang baik dimana di tengah
badai yang menerpa profesi akuntan publik, IAI mengeluarkan kode etik profesi
akuntan yang dapat memulihkan nama baik dan kredibilitasnya yang telah
dipersepsikan dengan baik oleh mahasiswa akuntansi maupun akuntan publik.
Dari pengujian hipotesis diperoleh bahwa adanya perbedaan persepsi
antara mahasiswa akuntansi dengan akuntan publik, dimana mahasiswa akuntansi
PPA memiliki persepsi yang lebih besar mengenai penerapan Kode etik akuntan
sebagaimana dituangkan dalam IAI. Dengan demikian harapan mahasiswa
akuntansi terhadap kode etik akuntan pada IAI menunjukkan lebih tinggi
dibanding akuntan publik itu sendiri.
Adanya perbedaan tersebut lebih banyak dipengaruhi karena faktor
perbedaan pandangan antara praktisi dan akademisi mengenai pelaksanaan kode
etik dalam penerapannya di lapangan. Akuntan publik sebagai pelaksana praktis
yang juga merupakan bisnis mereka tentunya mengharapkan sedikit kelonggaran
dalam penerapan teknis kode etik akuntan, khususnya yang dinilai menghambat
usaha mereka dalam mendapatkan klien. Sebaliknya mahasiswa akuntansi dengan
sebagai akademisi tentunya memiliki pemikiran yang bersifat harapan besar
bahwa kode etik IAI tersebut dapat mengubah pandangan profesi akuntan sebagai
profesi yang lebih baik yang dibatasi oleh norma-norma kesepakatan yang akan
menguntungkan bagi semua pihak yang terkait dengan proses akuntansi.
Kepentingan akuntan publik terhadap kelangsungan hidup perusahaan dan
profesinya lebih besar daripada mahasiswa akuntansi. Salah satu yang
mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan adalah adanya klien. Dalam hal
ini persaingan antara KAP tidak dapat dipungkiri akan memungkinkan
memunculkan satu pelanggaran terhadap kode etik, karena masing-masing KAP
akan mencoba untuk menjadi yang terbaik. Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi bahan pertimbangan pihak IAI agar dapat memberikan kelonggaran
dalam menetapkan Kode Etik Akuntan agar pihak akuntan publik tidak
melakukan pelanggaran kode etik untuk mendapatkan klien. Hal ini akan
memperkecil persepsi akuntan publik terhadap kode etik IAI.
Kesimpulan
Dari hasil pengolahan data yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan
yang dapat menjawab hipotesis penelitian sebelumnya. Kesimpulan tersebut
adalah sebagai berikut :
Hipotesis yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan persepsi mahasiswa
akuntansi PPA dan akuntan publik dalam hal ini diterima. Perbedaan persepsi
tersebut lebih banyak dipengaruhi karena faktor perbedaan sudut pandang antara
praktisi dan akademisi mengenai pelaksanaan kode etik dalam penerapannya di

lapangan.